Tuesday, 20 March 2018

Contoh Peraturan Rukun Kematian (Rukem)



KEPUTUSAN KETUA RUKUN KEMATIAN PERUM GRIYA SETIA BANGSA
Nomor: 001/RUKEM/GSB/2018

Tentang
PERATURAN RUKUN KEMATIAN PERUM GRIYA SETIA BANGSA


Menimbang                   :  1.bahwa setiap manusia akan meninggal dunia, dan memerlukan pelayanan pengurusan jenazah
                                        2. Bahwa Rukun Kematian (Rukem) adalah merupakan suatu badan sosial  berfungsi membantu penyelenggaraan pemakaman untuk warga muslim.
                                        2.  Bahwa untuk mengatur atau tata kelolanya maka dipandang perlu untuk diatur dalam suatu peraturan.

Mengingat                      :  Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia  Bangsa  tanggal 20 Agustus 2017.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                   : PERATURAN RUKUN KEMATIAN GRIYA SETIA BANGSA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa ini yang dimaksud dengan :
1.      Lingkungan, untuk selanjutnya disingkat LK atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Dusun dan desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Dusun.
2.      Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Dusun.
3.      Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT yang bertugas untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu dalam penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat muslim.
4.      Penduduk setempat (masyarakat/warga) adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia  bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan lingkungan yang bersangkutan.
5.      Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
6.      Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
7.      Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
8.      Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang.
9.      Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
10.    Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh petugas yang berwenang.
11.    Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

Dalam rangka membantu warga yang terkena musibah kematian, dapat dibentuk Lembaga Sosial Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, dan Ketua Rukun Tetangga melalui musyawarah mufakat.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

(1)     Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa .
(2)     Pembentukan Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dan disyahkan oleh Kepala Dusun.
Pasal 4

Maksud dan tujuan pembentukan Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. Membantu memberikan pelayanan dan santunan kepada warga yang terkena musibah kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
c. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
d. Berpartisipasi dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
f. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan RT dan Lingkungan;
g. Menjaga kualitas lingkungan;
h. Berpartisipasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan kematian yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pengurus RT/Lingkungan serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 5

(1)     Rukun Kematian  Perum Griya Setia Bangsa mempunyai tugas membantu Pengurus Rukun Tetangga (RT)/Lingkungan  dalam penyelenggaraan urusan pemakaman atau kematian dan bukan urusan kecelakaan.
(2)     Rukun Kematian  Perum Griya Setia Bangsa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan pengurusan pemakaman jenazah bagi masyarakat muslim beserta administrasinya;
         b. mengembangkan inisiatif dalam penyelenggaraan kematian dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
         c. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6

(1) Anggota Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RT yang bersangkutan maupun penduduk musiman (pendatang/penyewa/ pengontrak) yang terdaftar dalam Buku Tamu RT setempat diwilayah Lingkungan Perumahan Griya Setia Bangsa atau anggota masyarakat umum, dan terdaftar sebagai anggota Rukun Kematian  Perum Griya Setia Bangsa .
(2)Setiap Kepala Keluarga beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga yang berdomisili secara tetap maupun tidak tetap (pendatang/penyewa/ pengontrak) diwilayah RT 023, dan 013 Lingkungan Perumahan Griya Setia Bangsa diwajibkan menjadi anggota Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa .

Pasal 7
ANGGOTA

(1)     Anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa  mempunyai hak :
         a.  memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah dari Pengurus Rukun Kematian;
         b.  mengajukan usul dan pendapat dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah;
         c. dalam hal kepala keluarga yang terkena musibah kematian berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarganya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
         d.  turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun Kematian.
(2)     Anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa  mempunyai kewajiban :
         a. melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Rukun Kematian;
         b. membayar iuran wajib yang besarannya ditentukan oleh Pengurus Rukun Kematian;
         c. Memberikan sumbangan dana atau barang secara sukarela kepada Pengurus Rukun Kematian
         c. iuran wajib dibayarkan per bulan bukan per kasus.
(3)     Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT dan Lingkungan.
Pasal 8
PENGURUS


Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa untuk sementara ini terdiri dari Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
Pasal 9

(1)     Untuk menjadi Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
         a.  Warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
         b.  Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
         c.  Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan Pengurus Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa .

(2)     Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga sosial lainnya yang bersifat sama atau yang menyerupai sama.

Pasal 10

Ketua Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa dipilih oleh warga anggota dan RT, ditetapkan oleh Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa  dan disyahkan oleh Kepala Dusun.

Pasal 11

Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa bertanggung jawab kepada Ketua RT.

Pasal 12

(1)     Masa bakti pengurus Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan oleh Ketua dan disyahkannya oleh Kepala Dusun;
(2)     Ketua Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;

Pasal 13

(1)     Pengurus Rukun Perum Griya Setia Bangsa berhenti karena :
         a. meninggal dunia;
         b. permintaan sendiri secara tertulis;
         c. pindah tempat tinggal keluar wilayah lingkungan yang bersangkutan;
         d. telah dilantiknya Pengurus Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa yang baru.

(2)     Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
         a.  Berhalangan Tetap;
     b.  Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
         c.  Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;
         d.  Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3)     Ketua Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus Rukun Kematian berdasarkan hasil penunjukan oleh anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa , dan RT;

(4)     Pemberhentian dan pergantian pengurus Rukun Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Pengurus Rukun Kematian, dan disyahkan oleh Kepala Dusun.

BAB VI
SUMBER DANA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 14

(1)          Sumber dana Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa diperoleh dari swadaya masyarakat yang besarannya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 5.000,-/KK/bulan (lima ribu rupiah per Kepala Keluarga per bulan) serta sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
(2)          Iuran Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dibayarkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya
(3)          Setiap Kepala Keluarga tidak diperbolehkan menunggak iurannya melebihi 3 kali pembayaran.
(4)          Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RT atau rapat anggota Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .

Pasal 15

1.    Pengelolaan Keuangan Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dipergunakan untuk Pembayaran pengurusan pemakaman ataupun pemberian santunan yang nilainya untuk saat ini ditetapkan sebesar
a.       Rp750.000,-/kasus (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk meninggal dunia
b.      Rp400.000,-/kasus (empat ratus ribu rupiah), untuk Ibu hamil yang keguguran usia kandungan di atas 4 bulan
c.       Rp200.000;/kasus (dua ratus ribu rupiah) untuk Ibu hamil yang mengalami musibah keguguran usia kandungan dibawah 4 bulan.
2.    Pembayaran uang lelah koordinator perlengkapan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkegiatan.

Pasal 16

Kriteria yang berhak mendapat pelayanan pemakaman maupun santunan sebagaimana pasal (15) di atas adalah :
1.    Untuk Ibu Hamil yang menjadi anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa yang mengalami musibah keguguran :


a. Usia kandungan dibawah 4 bulan mendapatkan 50% dari santunan berupa uang tunai.
b.  Usia kandungan diatas 4 bulan mendapatkan pelayanan pengurusan pemakaman atau mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah).
2.    Anggota masyarakat yang tercantum di dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal (6) peraturan ini yang wafat dan menjadi anggota Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa berhak mendapatkan santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah).
3.    Apabila anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa  ada yang meninggal dunia dan tidak dikebumikan diwilayah Lingkungan dusun I desa karya indah  Kecamatan tapung kampar, maka anggota berhak mendapat santunan 100% berupa uang tunai.

BAB VII
PROSEDUR PELAYANAN

Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di  bawah koordinasi Ketua Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa , dengan melakukan langkah sebagai berikut:
1.        Jika terjadi  musibah kematian  salah  seorang  tetangga  terdekat  atau ahli musibah dapat  menghubungi  salah  seorang  pengurus (Bapak ilyas, Bapak Sudirman, Bapak jufri, Bapak indra laksmana, Bapak gery, Saudara dedi efendi koto, bapak Irwansyah HP 085271036911, Bapak Akyas HP.                     ),  untuk memperolah  Instruksi awal, dengan memberikan data anggota yang meninggal dunia. 
2.        Seksi Humas menginformasikan data anggota yang meninggal dunia melalui alat pengeras suara Masjid Perum Griya Setia Bangsa .
3.         Seksi perlengkapan menyiapkan sarana dan prasarana pengurusan jenazah ketempat ahli musibah.
4.        Seksi penggalian kuburan memberitahukan kepada juru kunci atau petugas makam untuk menyiapkan lahan penguburan, dan melaksanakan penggalian kuburan
5.        Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah  melaksanakan kegiatan memandikan, mengkafankan , mensolatkan, menguburkan dan mendoakan jenazah baik setelah disolatkan maupun setelah dikuburkan.
6.        Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah menginformasikan kegiatan takjiah
7.        Seksi perlengkapan mengembalikan kembali perlengkapan yang sudah digunakan ketempat penyimpanan sarana dan prasarana pengurusan jenazah Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
8.        Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa  mengikuti kegiatan ta’ziah

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Kepala Dusun, dan Kepala Lingkungan, serta Pengurus RT melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
(1)     Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah tetap sebagai Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
(2)     Pengurus Rukem Perum Griya Setia Bangsa sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian;

Pasal 20
Peraturan Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                                                                                                                                                                      Ditetapkan di        : Bandarlampung
                                                                                    Pada Tanggal : 15 Maret 2018

K e t u a,                                                                     Sekretaris,



ALIYAS, SE                                                              SUDIRMAN, S.Ag

Mengetahui:
Kepala Dusun I desa Karya Indah
Kecamatan Tapung, Kab. Kampar



H. ADNAN


Tembusan :
1.      Yth. Kadus I desa karya indah
2.      Yth. Ketua RW/RT.
3.      Yth. Ketua Umum Masjid Perum Griya Setia Bangsa
4.      Arsip.-

No comments:

Post a Comment

terimakasih atas saran yg di berikan

GANEPO KIA DAN KERIPIK SINGKONG CALYA

KERUPUK GANEPO DAN KERIPIK UBI RENYAH DAN ENAK