KEPUTUSAN KETUA RUKUN KEMATIAN PERUM GRIYA SETIA
BANGSA
Nomor: 001/RUKEM/GSB/2018
PERATURAN RUKUN KEMATIAN PERUM GRIYA SETIA BANGSA
Menimbang : 1.bahwa setiap manusia akan meninggal dunia, dan memerlukan
pelayanan pengurusan jenazah
2. Bahwa Rukun Kematian (Rukem) adalah merupakan
suatu badan sosial berfungsi membantu
penyelenggaraan pemakaman untuk warga muslim.
2. Bahwa untuk mengatur atau tata kelolanya maka
dipandang perlu untuk diatur dalam suatu peraturan.
Mengingat : Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa tanggal 20 Agustus
2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN RUKUN KEMATIAN GRIYA SETIA BANGSA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa ini yang dimaksud dengan :
1. Lingkungan, untuk selanjutnya disingkat LK
atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Dusun dan desa dan
merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah
kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Dusun.
2. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat
RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Dusun.
3. Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem
adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT yang bertugas untuk
menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu dalam penyelenggaraan
pemakaman bagi masyarakat muslim.
4. Penduduk setempat (masyarakat/warga) adalah
setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan lingkungan
yang bersangkutan.
5. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab
anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
6. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari
suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan
ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang
dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
7. Partisipasi adalah keikutsertaan dan
keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
8. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan
proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di
segala bidang.
9. Pemberdayaan masyarakat adalah
pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
10. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data
identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh petugas yang
berwenang.
11. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat
KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
Dalam
rangka membantu warga yang terkena musibah kematian, dapat dibentuk Lembaga
Sosial Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat
yang difasilitasi Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, dan Ketua Rukun Tetangga
melalui musyawarah mufakat.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
(1) Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 adalah Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa .
(2) Pembentukan Lembaga Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa dan disyahkan oleh Kepala Dusun.
Pasal
4
Maksud
dan tujuan pembentukan Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. Membantu memberikan pelayanan dan santunan
kepada warga yang terkena musibah kematian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan
masyarakat;
c. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan
masyarakat;
d. Berpartisipasi dan menampung serta menyalurkan
aspirasi masyarakat;
e. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi
ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
f. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis
antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan RT dan Lingkungan;
g. Menjaga kualitas lingkungan;
h. Berpartisipasi dalam perencanaan dan
penyelenggaraan kematian yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan
atau Pengurus RT/Lingkungan serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
BAB
IV
TUGAS
DAN FUNGSI
Pasal
5
(1) Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa mempunyai tugas
membantu Pengurus Rukun Tetangga (RT)/Lingkungan dalam penyelenggaraan urusan pemakaman atau
kematian dan bukan urusan kecelakaan.
(2) Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan pengurusan
pemakaman jenazah bagi masyarakat muslim beserta administrasinya;
b. mengembangkan
inisiatif dalam penyelenggaraan kematian dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
c. penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
6
(1) Anggota Rukun
Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa setiap Kepala Keluarga (KK) beserta
anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga dan terdaftar dalam Buku
Data Induk Penduduk RT yang bersangkutan maupun penduduk musiman
(pendatang/penyewa/ pengontrak) yang terdaftar dalam Buku Tamu RT setempat
diwilayah Lingkungan Perumahan Griya Setia Bangsa atau anggota masyarakat umum,
dan terdaftar sebagai anggota Rukun Kematian
Perum Griya Setia Bangsa .
(2)Setiap
Kepala Keluarga beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga yang
berdomisili secara tetap maupun tidak tetap (pendatang/penyewa/ pengontrak)
diwilayah RT 023, dan 013 Lingkungan Perumahan Griya Setia Bangsa diwajibkan
menjadi anggota Rukun Kematian (Rukem) Perum Griya Setia Bangsa .
Pasal
7
ANGGOTA
(1)
Anggota Rukun Kematian Perum Griya
Setia Bangsa mempunyai hak :
a. memperoleh
pelayanan administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah dari Pengurus
Rukun Kematian;
b. mengajukan
usul dan pendapat dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah;
c. dalam hal kepala keluarga yang
terkena musibah kematian berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada anggota
keluarganya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
d. turut
serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun Kematian.
(2)
Anggota Rukun Kematian Perum Griya
Setia Bangsa mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan yang
dikeluarkan oleh Pengurus Rukun Kematian;
b. membayar iuran wajib yang besarannya
ditentukan oleh Pengurus Rukun Kematian;
c. Memberikan sumbangan dana atau
barang secara sukarela kepada Pengurus Rukun Kematian
c. iuran wajib dibayarkan per bulan
bukan per kasus.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat
ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT dan Lingkungan.
Pasal
8
PENGURUS
Pengurus
Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa untuk sementara ini terdiri dari Penasehat,
Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi
sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan Pengurus Rukun
Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
Pasal
9
(1) Untuk menjadi Pengurus Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga
setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
b. Memiliki
kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c. Syarat-syarat
lain yang ditentukan oleh hasil keputusan Pengurus Rukun KematianPerum Griya
Setia Bangsa .
(2) Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia
Bangsa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga sosial lainnya
yang bersifat sama atau yang menyerupai sama.
Pasal
10
Ketua
Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa dipilih oleh warga anggota dan RT, ditetapkan
oleh Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dan disyahkan oleh Kepala Dusun.
Pasal
11
Pengurus
Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa bertanggung jawab kepada Ketua RT.
Pasal
12
(1) Masa bakti pengurus Rukun KematianPerum
Griya Setia Bangsa 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan oleh Ketua
dan disyahkannya oleh Kepala Dusun;
(2) Ketua Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
Pasal
13
(1)
Pengurus Rukun Perum Griya Setia
Bangsa berhenti karena :
a. meninggal
dunia;
b. permintaan
sendiri secara tertulis;
c. pindah
tempat tinggal keluar wilayah lingkungan yang bersangkutan;
d. telah
dilantiknya Pengurus Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa yang baru.
(2) Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia
Bangsa diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
a. Berhalangan
Tetap;
b. Terbukti
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;
d. Tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Ketua Rukun Kematian Perum Griya Setia
Bangsa yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang
pengurus Rukun Kematian berdasarkan hasil penunjukan oleh anggota Rukun
Kematian Perum Griya Setia Bangsa , dan RT;
(4) Pemberhentian dan pergantian pengurus Rukun
Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara
administrasi dengan keputusan Pengurus Rukun Kematian, dan disyahkan oleh Kepala
Dusun.
BAB
VI
SUMBER
DANA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal
14
(1)
Sumber
dana Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa diperoleh dari swadaya masyarakat
yang besarannya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 5.000,-/KK/bulan (lima
ribu rupiah per Kepala Keluarga per bulan) serta sumbangan yang tidak mengikat
dan usaha-usaha lain yang sah.
(2)
Iuran
Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa dibayarkan paling lambat tanggal 10
pada setiap bulannya
(3)
Setiap
Kepala Keluarga tidak diperbolehkan menunggak iurannya melebihi 3 kali
pembayaran.
(4)
Pengelolaan
keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta
disampaikan dalam musyawarah RT atau rapat anggota Pengurus Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa .
Pasal
15
1. Pengelolaan Keuangan Rukun
Kematian Perum Griya Setia Bangsa dipergunakan untuk Pembayaran pengurusan
pemakaman ataupun pemberian santunan yang nilainya untuk saat ini ditetapkan
sebesar
a. Rp750.000,-/kasus (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah), untuk meninggal dunia
b. Rp400.000,-/kasus (empat ratus
ribu rupiah), untuk Ibu hamil yang keguguran usia kandungan di atas 4 bulan
c. Rp200.000;/kasus (dua ratus ribu
rupiah) untuk Ibu hamil yang mengalami musibah keguguran usia kandungan dibawah
4 bulan.
2. Pembayaran uang lelah koordinator
perlengkapan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkegiatan.
Pasal
16
Kriteria
yang berhak mendapat pelayanan pemakaman maupun santunan sebagaimana pasal (15)
di atas adalah :
1. Untuk Ibu Hamil yang menjadi
anggota Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa yang mengalami musibah
keguguran :
a.
Usia kandungan dibawah 4 bulan
mendapatkan 50% dari santunan berupa uang tunai.
b. Usia kandungan diatas 4 bulan mendapatkan
pelayanan pengurusan pemakaman atau mendapatkan santunan sebesar 100% (dana
dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah).
2. Anggota masyarakat yang tercantum
di dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal (6) peraturan ini yang wafat
dan menjadi anggota Rukun KematianPerum Griya Setia Bangsa berhak mendapatkan
santunan sebesar 100% (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah).
3. Apabila anggota Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa ada yang meninggal
dunia dan tidak dikebumikan diwilayah Lingkungan dusun I desa karya indah Kecamatan tapung kampar, maka anggota berhak
mendapat santunan 100% berupa uang tunai.
BAB
VII
PROSEDUR
PELAYANAN
Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa melakukan pelayanan kepada
mereka yang mendapat musibah di bawah koordinasi Ketua Rukun Kematian Perum
Griya Setia Bangsa , dengan melakukan langkah sebagai berikut:
1.
Jika terjadi
musibah kematian salah seorang tetangga terdekat
atau ahli musibah dapat menghubungi
salah seorang pengurus (Bapak ilyas, Bapak Sudirman,
Bapak jufri, Bapak indra laksmana, Bapak gery, Saudara dedi efendi koto, bapak
Irwansyah HP 085271036911, Bapak Akyas HP. ), untuk memperolah
Instruksi awal, dengan memberikan data anggota yang meninggal dunia.
2.
Seksi Humas menginformasikan data
anggota yang meninggal dunia melalui alat pengeras suara Masjid Perum Griya Setia
Bangsa .
3.
Seksi perlengkapan menyiapkan sarana dan
prasarana pengurusan jenazah ketempat ahli musibah.
4.
Seksi penggalian kuburan memberitahukan
kepada juru kunci atau petugas makam untuk menyiapkan lahan penguburan, dan
melaksanakan penggalian kuburan
5.
Seksi pemakaman atau pengurusan
jenazah melaksanakan kegiatan memandikan,
mengkafankan , mensolatkan, menguburkan dan mendoakan jenazah baik setelah
disolatkan maupun setelah dikuburkan.
6.
Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah
menginformasikan kegiatan takjiah
7.
Seksi perlengkapan mengembalikan kembali
perlengkapan yang sudah digunakan ketempat penyimpanan sarana dan prasarana
pengurusan jenazah Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
8.
Pengurus Rukun Kematian Perum Griya
Setia Bangsa mengikuti kegiatan ta’ziah
BAB
VIII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
17
Kepala
Dusun, dan Kepala Lingkungan, serta Pengurus RT melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja Rukun Kematian Perum Griya Setia
Bangsa sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
18
(1) Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia
Bangsa yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah tetap sebagai
Pengurus Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa .
(2) Pengurus Rukem Perum Griya Setia Bangsa sebagaimana
dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya
berakhir.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian;
Pasal
20
Peraturan
Rukun Kematian Perum Griya Setia Bangsa ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bandarlampung
Pada Tanggal : 15 Maret 2018
K e t u a, Sekretaris,
ALIYAS,
SE SUDIRMAN, S.Ag
Mengetahui:
Kepala Dusun I
desa Karya Indah
Kecamatan Tapung,
Kab. Kampar
H. ADNAN
Tembusan :
1.
Yth. Kadus I desa karya indah
2.
Yth. Ketua RW/RT.
3.
Yth. Ketua Umum Masjid Perum Griya Setia Bangsa
4.
Arsip.-
No comments:
Post a Comment
terimakasih atas saran yg di berikan